Menhan: Pelepasan Bisnis TNI Butuh Waktu Panjang

Menhan: Pelepasan Bisnis TNI Butuh Waktu Panjang

- detikNews
Senin, 11 Jun 2007 15:32 WIB
Jakarta - Proses pengambilalihan bisnis TNI oleh negara masih terus dilakukan pemerintah. Realisasinya diperkirakan tidak dalam waktu dekat ini."Sesuai UU TNI 34/2004 memang telah ditetapkan paling lambat 2009 seluruh bisnis TNI harus diserahkan," ujar Menhan Juwono Sudarsono dalam sambutan peluncuran buku "Menggusur Bisnis Militer" di Gedung LIPI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (11/6/2007).Namun sejak 2004 hingga 2009 baru pada tahapan penataan kembali bisnis yang ada di lingkungan TNI.Kenyataannya penataan ini baru dilakukan pada 2005 dengan melibatkan berbagai departemen selain Dephan, seperti Depkeu, Depkum HAM, serta Kementerian BUMN."Interdepartemen ini untuk menganalisa jumlah dan nilai bisnis militer di tiap-tiap tahapan, termasuk Dephan dan Mabes TNI, juga akan dikaji mengenai fiskal dan sisi hukum keberadaan koperasi dan yayasan," kata Menhan.Menurut dia, keberadaan bisnis militer yang tercipta sejak 1950-an dikarenakan TNI dan Polri saat itu tidak memiliki anggaran yang cukup, sehingga pendanaan harus diadakan sendiri, baik melalui bisnis maupun utang dari luar negeri.Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga di tempat yang sama mengatakan, TNI saat ini tidak boleh lagi melakukan bisnis. Larangan ini merupakan amanat reformasi nasional. TNI tidak boleh lagi berpolitik dan berbisnis."Jadi ke depan tidak boleh ada lagi yang berbisnis, tapi harus ada jaminan dari negara untuk menyiapkan anggaran bagi TNI agar kesejahteraan prajurit terjadi guna meningkatkan profesionalisme dan alutsistanya," beber dia.Sedangkan peneliti LIPI, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, mengeluarkan TNI dari wilayah ekonomi tidak semudah mengeluarkannya dari wilayah politik. Dia mencontohkan ketika dengan mudahnya TNI tidak berpolitik aktif lagi dengan dicabutnya dwifungsi ABRI. Namun saat akan mencabut bisnis TNI, itu bukan perkara mudah."Ini tidak mudah, sampai sekarang belum ada tindakan konkrit di lapangan walaupun Presiden SBY mengatakan, itu harus diproses secepatnya. Tapi peraturan presiden hingga sekarang belum diturunkan juga," cetus pengarang buku "Menggusur Bisnis Militer" ini. (umi/sss)


Berita Terkait