New York Times Digugat Richard Ness US$ 64 Juta
Senin, 11 Jun 2007 15:20 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT Newmont Richard Bruce Ness meradang. Sebab salah satu pemberitaan The New York Times dianggap mencemarkan nama baik dan mendiskreditkan dirinya. Media tersebut pun digugat US$ 64 juta.Proses sidang perdata digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/6/2007). "Sidang hari ini diundur satu minggu karena para tergugat tidak hadir," ujar kuasa hukum Richard, Arief T Surowidjojo.Kasus bermula ketika pada 9 September 2004 dan 7 Oktober 2004, New York Times telah memuat beberapa artikel secara berturut-turut yang antara lain berjudul 'Spurres by illnes Indonesian Lashout of US Minning Giants'. Pemberitaan itu dinilai telah sengaja mencemarkan nama baik, memojokkan, dan mendiskreditkan serta membunuh karakter Presdir Newmont Richard Ness.Dalam petitumnya disebutkan, wartawan New York Times yang menuilis artikel tersebut, Jane Perlez dan harian New York Times harus memuat pemulihan nama baik di halaman depannya. Hal serupa juga harus dimuat di International Herald Tribune dan media lainnya yang menjadi anak perusahaan media tersebut.New York Times juga diminta membayar ganti rugi materil sebesar US$ 894 ribu dan ganti rugi imateril sebesar US$ 63,930 juta.
(nvt/asy)











































