Calon Independen Diputus MK Minggu Depan

Calon Independen Diputus MK Minggu Depan

- detikNews
Senin, 11 Jun 2007 15:09 WIB
Jakarta - Mereka yang ingin bertarung di ajang pilkada dari jalur independen boleh harap-harap cemas. Putusan MK atas uji materiil UU/32 2004 tentang Pemda akan dibacakan minggu depan."Kira-kira minggu depan akan dibacakan. Tanggalnya belum dipastikan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sebelum mengikuti dialog Forum Kajian Strategis Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di auditorium BPPT, Jl MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin (11/6/2007).Jimly enggan berkomentar soal pengaruh putusan MK terhadap Pilkada DKI Jakarta 2007. Namun ia menegaskan setiap keputusan hukum tidak berlaku surut. "Prinsipnya, semua keputusan hukum tidak berlaku surut," kata Jimly yang mengenakan kemeja batik itu.Menurut Jimly, pembahasan judicial review di MK akan memasuki sidang pleno terakhir dengan agenda pembacaan putusan. Namun Jimly belum bersedia memberi bocoran sedikit pun."Itu masih rahasia," kilah Jimly.Uji materiil ini diajukan oleh Lalu Ranggalawe, seorang anggota DPRD dari Lombok Tengah. Dia menilai, UU Pemda tersebut memasung minat orang untuk turut pemilihan kepala daerah (pilkada) dari jalur independen. UU itu menyebutkan bahwa pilkada hanya bisa diikuti oleh calon yang didukung oleh parpol. (fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads