Tugas Timtas Tipikor Dilanjutkan Kejaksaan dan Kepolisian

Tugas Timtas Tipikor Dilanjutkan Kejaksaan dan Kepolisian

- detikNews
Senin, 11 Jun 2007 13:54 WIB
Jakarta - Resmi sudah Timtas Tipikor dibubarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tumpukan pekerjaan yang belum ditamatkan tim itu nantinya akan dilanjutkan kejaksaan dan kepolisian. Pembubaran itu diumumkan dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas tentang capaian Timtas Tipikor di ruang sidang kabinet Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran Jakarta Pusat, Senin (11/6/2007)."Hari ini Timtas dinyatakan bubar, para petugas akan kembali ke instansinya masing-masing," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji yang memimpin Timtas Tipikor sejak tahun 2005. Sementara itu jubir kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan Presiden memutuskan tidak memperpanjang atau membentuk lembaga baru sejenis Timtas Tipikor. "Pertimbangannya, selama 2 tahun bertugas tim itu telah memberikan contoh koordinasi penanganan kasus. Sehingga dugaan terjadinya korupsi dapat ditangani dengan cepat, mulai di tingkat daerah sampai eksekusinya," kata Andi.Menurut Andi, Presiden berharap anggota Timtas Tipikor yang kini kembali ke instansinya masing-masing dapat menularkan semangat Timtas Tipikor. Tujuannya, agar upaya pemberantasan korupsi terus berlangsung, lebih cepat, dan terkoordinasi."Presiden menyampaikan terima kasih atas apa yang mereka lakukan 2 tahun ini. Di manapun mereka berada, semangat antikorupsi agar dikembangkan di instansi masing-masing. Koordinasi agar dilakukan sehingga tidak terjadi lagi bolak-balik perkara," kata Andi.Dalam paparannya, Hendarman menyebut selama 2 tahun bertugas timnya telah menerima laporan ratusan kasus dugaan korupsi. Laporan itu berasal dari masyarakat dan titipan dari instansi pemerintah.Total uang dan aset negara yang berhasil diselamatkan tim itu berjumlah sekitar Rp 3,9 triliun. (fiq/nrl)


Berita Terkait