Permintaan Putusan Sela Warga Meruya Diabaikan Hakim
Senin, 11 Jun 2007 13:34 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Forum Masyarakat Meruya Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengeluarkan putusan sela. Namun permintaan itu diabaikan.Hakim yang diketuai Hesmu Purwanto masih ingin mendengarkan duplik dari pihak PT Porta Nigra.Alasan kuasa hukum warga Meruya, karena warga yang menempati lahan di wilayah itu bukan pihak yang berperkara puluhan tahun lalu.Salah satu anggota tim kuasa hukum warga, Lorentius Toreh, mengatakan, dalam kasus ini warga yang tidak berperkara telah dirugikan. "Secara hukum hanya upaya ini (perlawanan) yang dilakukan," katanya.Warga dirugikan karena nilai jual harga tanah di wilayah itu turun drastis, warga tidak bisa memindahtangankan kepada pihak ketiga, dan batas tanah yang ditetapkan Porta Nigra tidak jelas."Kami meminta putusan sela agar majelis hakim memenangkan pihak pelawan dan mengabaikan eksepsi dari pihak terlawan," kata dia.Namun majelis hakim merasa perlu mendengarkan duplik pihak terlawan I (Porta Nigra) yang diwakili kuasa hukumnya Yan Djuanda."Saya minta agar terlawan I mengajukan duplik dalam waktu satu minggu," kata hakim Hesmu.Namun Yan meminta dengan hormat agar majelis hakim memberi waktu 2 minggu."Kami minta waktu diperpanjang jangan 1 minggu, tapi 2 minggu karena masalah ini terkait dengan 860 surat kuasa yang harus diurus," kata dia.Namun hakim tetap menolak dengan alasan dalam pedoman persidangan ditentukan waktunya satu minggu. "Saya minta tim kuasa hukum tergugat memberikan duplik dalam waktu satu minggu," katanya.
(umi/sss)











































