JK Mangkir Hadiri Sidang Gugatan Gus Dur
Senin, 11 Jun 2007 13:33 WIB
Jakarta - Pencantuman alamat rumah yang lengkap memang penting. Hanya karena surat panggilan sidang tidak mencantumkan nomor rumah, Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mangkir menghadiri sidang gugatan Gus Dur."Kami minta kelengkapan kejelasan alamat. Karena ini gugatan pada pribadi Jusuf Kalla, bukan Wapres," kata Ketua Majelis Hakim PN Pusat Lexy Mamonto dalam sidang gugatan perbuatan melanggar hukum antara Gus Dur dengan JK di Pengadilan Negeri Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/6/2007).Akibatnya, sidang dengan agenda pertemuan kedua belah pihak baru akan dibuka pada 25 Juni 2007. Pihak tergugat yang hadir hanyalah perwakilan detikcom, Didik Supriyanto.Usai sidang, kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah, menilai ketidakhadiran JK kurang rasional."Kami memang hanya menulis alamat rumah Jl Teuku Umar tanpa ada nomor. Tapi ini kami nilai hanya sebagai alibi karena kurang niat datang ke pengadilan," cetus Ikhsan.Pada 26 April 2007, pihak Gus Dur pernah melayangkan somasi kepada JK di alamat yang sama. Dan somasi itu pun telah diterima dan sudah dijawab."Tapi mengapa panggilan pengadilan ini diabaikan?" tanya Ikhsan tidak puas dengan ketidakhadiran JK.JK dalam acara pengkaderan fungsional mahasiswa oleh Partai Golkar pada 9 April 2007 dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan dan bahkan fitnah. Saat itu JK mengatakan telah dimintai uang oleh Gus Dur saat JK menjabat Kabulog. Namun JK menolak dan kemudian dicopot dari jabatannya. Pernyataan JK sebagai tergugat satu itu lantas diberitakan.Turut tergugat I yakni Harian Umum Duta Masyarakat, yang pada Rabu 11 April 2007 memuat judul 'Skor Saya dengan Gus Dur 1-1', setelah sebelumnya dimuat turut tergugat II detikcom. Gus Dur meminta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1,1 triliun.
(ana/sss)











































