Doni Diancam 10 Tahun Penjara

Perkelahian Maut Siswa SD

Doni Diancam 10 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 11 Jun 2007 12:18 WIB
Denpasar - Perkelahian antara bocah SDN 27 Pemecutan, Denpasar yang menyebabkan kematian berbuntut panjang. Mohamad Doni Ardiansyah (9) telah ditetapkan sebagai tersangka serta diancam hukuman penjara 10 tahun. "Anak tersebut diancam pasal berlapis," kata Kapoltabes Denpasar Kombes Polisi Yovianes Mahar di kantornya jalan Gunung Sang Hyang, Denpasar, Senin (11/06/2007). Doni diancam dua pasal, yaitu pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal penjara selama 10 tahun. Serta pasal 352 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun. Doni terlibat perkelahian dengan teman sekelasnya I kadek Adi Suwandana Putra (8) di dalam kelas. Dalam perkelahian tersebut Adi muntah-muntah kemudian meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar. Meskipun telah berstatus tersangka, Doni tidak ditahan polisi. Ia dititipkan kepada orang tuanya. Doni pun dilarang untuk sekolah. "Selama kasus ini masih ditangani oleh polisi, anak ini tetap dirumahkan dan belum bisa sekolah sampai ajaran baru. Jika berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, JPU yang menentukan apakah boleh sekolah atau tidak," demikian Yovianes. (djo/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads