Dokumen Kiani di Rumah 3 Tersangka & Mandiri Segera Disita
Senin, 11 Jun 2007 12:18 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan menyita beberapa dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas oleh Bank Mandiri."Dokumen-dokumen itu ada di beberapa tempat," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2007).Saat ini, kata Salim, izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan masih dalam proses. "Izin itu untuk di rumah masing-masing tiga tersangka dan di kantor Bank Mandiri," kata Salim.Sedangkan dokumen PT Kiani Kertas yang berada di tangan perusahaan itu, menurut Salim, belum akan disita penyidik.Sementara itu, hari ini penyidik kembali memeriksa mantan Komisaris Utama Bank Mandiri, Binhadi. Keterangan yang diperoleh penyidik dari Binhadi dianggap sangat mendukung penyidikan."Ya cukup baguslah keterangannya," imbuh Salim.Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun ini, 3 mantan direktur Bank Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirut ECW Neloe, Wakil Dirut I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan.
(fiq/sss)











































