Pengebom A&W Hadapi Tuntutan
Senin, 11 Jun 2007 11:43 WIB
Jakarta - Terdakwa pengebom restoran A&W Plasa Kramat Jati Indah, M Nuh, rencananya akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada Senin 11 Juni 2007 ini. Namun sidang kemungkinan ditunda karena rencana tuntutan (rentut) belum selesai."Memang hari ini jadwalnya tuntutan, tapi sampai pukul 10.30 WIB, rentut belum turun dari Kejaksaan Agung. Jadi ditunggu saja," ungkap Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur Enen Saribanon kepada detikcom, Senin (11/6/2007).Terdakwa dan pengacaranya, Muhammad Solihin Hadi, sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat perkara digelar. Solihin menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) Agita TM belum hadir."Biasanya sidang pukul 11.30 WIB. Tapi saat ini, belum digelar juga," kata Solihin yang dihubungi detikcom pukul 11.30 WIB.M Nuh didakwa dengan pasal 7 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15/2003 tentang Terorisme. Dan dakwaan subsider, pasal 9 Perppu 1/2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15/2003 tentang Terorisme dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.M Nuh merupakan pelaku solo dalam upaya bom bunuh diri itu. Dengan bahan-bahan yang dibeli di Pasar Jatinegara seperti korek api, kawat, lampu indikator, paralon, dan petasan sebagai potasiumnya, pria lulusan STM ini merangkainya menjadi 4 bom.Namun upaya pengeboman itu tidak sepenuhnya berhasil. M Nuh yang berencana sekalian bunuh diri bersama bom malah ditemukan selamat meski terluka dan menjadi korban tunggal akibat perbuatannya sendiri.
(aba/sss)











































