KY Desak Polri Bawa Kasus Pasuruan ke Peradilan Umum

KY Desak Polri Bawa Kasus Pasuruan ke Peradilan Umum

- detikNews
Senin, 11 Jun 2007 11:15 WIB
Jakarta - Kasus Pasuruan harus diusut tuntas dengan semangat anti-diskriminasi. Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas meminta Polri mendukung kasus Pasuruan diadili melalui peradilan umum."Ini kan agenda Mabes Polri juga. Saya harap mereka bisa mendukung ini dibawa ke peradilan umum," ujar Busyro sebelum menemui Presiden SBY untuk memberikan laporan KY tahun 2006 dan laporan KY semester I 2007 di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (11/6/2007).Dengan dibawanya kasus Pasuruan ke peradilan umum membuktikan adanya kesetaraan derajat warga negara di depan hukum. Menurut Busyro, Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip persamaan derajat di mata hukum, kesetaraan dan keadilan.Kasus Pasuruan adalah contoh diskriminasi terhadap warga negara. "Maka kasus ini sebaiknya dibawa ke peradilan umum," kata Busyro.Busyro memahami keinginan TNI agar kasus ini ditangani mahkamah militer. Namun menurutnya, hal yang terkait dengan warga negara harus lebih dikedepankan dari sekadar disiplin dalam militer."Ini sudah menyangkut WNI. Sebaiknya dengan semangat kesetaraan dan transparansi peradilan sebaiknya dibawa ke peradilan umum," tandasnya. (aba/nrl)


Berita Terkait