Polda Sumut Tangkap Pasutri Kurir 100 Kg Sabu di Pelabuhan Merak Banten

Polda Sumut Tangkap Pasutri Kurir 100 Kg Sabu di Pelabuhan Merak Banten

Kartika Sari, Mei Amelia - detikNews
Minggu, 18 Mei 2025 16:07 WIB
Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan 100 kilogram sabu.
Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan 100 kilogram sabu. (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu. Empat orang ditangkap, dua di antaranya pasangan suami istri.

"Tersangka inisial SUT dan tersangka KAM merupakan suami istri," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dilansir detikSumut, Minggu (18/5/2025).

SUT dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka diamankan saat membawa 28 kilogram sabu dari Medan ke Jakarta dan dijanjikan upah Rp 300 juta untuk sekali pengiriman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 4 tersangka jaringan narkoba yang ditangkap dalam operasi ini. Selain SUT dan KAM, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni perempuan inisial CT dan laki-laki inisial ZUL.

Penggerebekan berlangsung di empat lokasi, yakni di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, sebuah rumah kontrakan di Kompleks Tasbih I, dan Pelabuhan Merak, Banten. Keempatnya ditangkap dalam operasi sejak 28 April 2025.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025. Dari perempuan itu, polisi menemukan 33 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.

Menurut Calvijn, CT direkrut oleh seorang buron berinisial BOB dan menerima bayaran Rp 80 juta untuk tiap pengiriman. Sejak Februari, ia telah empat kali membawa sabu ke Jakarta.

"Dia bukan pemain baru. Tugasnya merekrut kurir dan memastikan mobil tiba dengan selamat," kata Calvijn.

Setelah menangkap CT, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ZUL yang hendak mengambil mobil berisi sabu. Di rumah kontrakan ZUL di Kompleks Tasbih I, polisi menemukan 39 kilogram sabu, mesin pres plastik, dan tumpukan bungkus kopi kosong. Ia disebut sebagai pengemas sabu sebelum dikirim.

"ZUL dikendalikan oleh buronan lain berinisial Tong," ujar Calvijn.

ZUL diminta menyewa rumah, lalu pergi liburan. Saat kembali, mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah.

Pengungkapan kasus terus berkembang hingga akhirnya polisi menangkap pasutri SUT dan KAM. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 28 kilogram sabu, di Pelabuhan Merak, Banten.

Simak juga video "Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu dalam Tangki Mobil" di sini:
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads