Kavling DKI akan Jadi Korban Pertama Porta Nigra
Senin, 11 Jun 2007 06:06 WIB
Jakarta - Kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat, tidak ada tanda-tanda akan berkompromi. Kabar terakhir, perumahan di Kavling DKI akan jadi korban pertama PT Porta Nigra.Saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT Porta Nigra, Yan Juanda, tidak menyangkalnya. "Yang jelas bahwa akan mengeksekusi lahan kosong di sana (Kavling DKI)," ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (11/6/2007).Saat ditanya apakah akan mengeksekusi bangunan juga, Yan menjawabnya dengan diplomatis. Seharusnya sejak putusan pidana tahun 1985, sertifikat di luar milik Porta Nigra harus dimusnahkan."Lho itu kan salah Pemda kenapa dibangun. Putusan pengadilan pidana kan sudah jelas," paparnya.Yan tidak bisa memastikan kapan kliennya akan mengeksekusi lahan di Meruya Selatan. Pihaknya masih menunggu putusan gugatan perdata terhadap kliennya serta Juhri cs yang diajukan warga Meruya Selatan.Rencananya hari ini persidangan akan berlangsung kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pukul 09.30 WIB. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan pihak warga Meruya Selatan atas jawaban yang diberikan Porta Nigra dan Juhri cs terhadap gugatan yang dilayangkan pada mereka.
(gah/gah)