Jemaah Haji Langgar Aturan Bakal Diberi Sanksi, Cek Infonya

Jemaah Haji Langgar Aturan Bakal Diberi Sanksi, Cek Infonya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 17 Mei 2025 11:04 WIB
Jamaah calon haji dari berbagai negara bersiap menunaikan Shalat Isya dengan latar belakang Kabah yang telah diselimuti kain ihram di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (15/5/2025) malam. Kain kiswah Kabah telah diangkat setinggi tiga meter dan selanjutnya dipasangi kain ihram di bagian bawahnya yang menandai dimulainya musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Haji 2025 (Foto: ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU)
Jakarta -

Jemaah haji harus mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan haji 2025. Apabila ketahuan melanggar aturan, akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan aturan yang dilanggar.

Simak informasi selengkapnya.

Sanksi Pelanggar Aturan Haji 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Penyelenggara Haji, berikut ini jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan haji 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Denda 20.000 Riyal Saudi

  • Dikenakan kepada individu yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau masuk ke kota Makkah dan tempat suci lainnya selama tanggal 1 - 14 Zulhijjah dengan visa kunjungan biasa.

- Denda 100.000 Riyal Saudi

ADVERTISEMENT

Dikenakan kepada pihak yang:

  • Mengajukan visa bagi orang yang telah/tengah berupaya melaksanakan haji tanpa izin.
  • Mengangkut atau membantu masuknya individu dengan visa kunjungan ke Makkah selama periode haji.
  • Menampung jemaah tidak resmi di penginapan manapun (hotel, apartemen, rumah singgah, dsb).

- Sanksi Tambahan

  • Deportasi dan pencatatan nama dalam daftar hitam selama 10 tahun bagi penyusup (infiltrator) yang bukan mukimin.
  • Penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar.

6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Dilansir situs Kemenag, jemaah yang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh aturan. Ada enam hal yang tidak diperbolehkan dilakukan jemaah haji, yakni:

1. Dilarang mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid

Ada CCTV di mana- mana. Jika menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana.

2. Dilarang berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama

Jika ketahuan, akan diusir oleh Askar. Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Ka'bah.

3. Dilarang membentangkan spanduk

Tidak boleh membentangkan spanduk atau identitas apapun tanda yang mencirikan kelompoknya, baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu.

4. Dilarang membuang sampah sembarangan

Jangan membuang sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi, baik di pelataran apalagi di dalam masjid. Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak, disimpan dulu hingga menemukan tempat sampah.

5. Tidak diperkenankan merokok

Jemaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan.

6. Dilarang selfie depan Ka'bah

Dilarang berswafoto atau selfi dengan menggunakan barang tertentu di depan Ka'bah. Berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa disalahpahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur,tapidihukum.

Lihat juga Video: Jemaah Haji RI Ketahuan Bawa 100 Slop Rokok, Berujung Disita Petugas

(kny/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads