Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap anggota ormas di Jakarta Selatan. Pelaku berinisial J melakukan pungli berdalih 'uang keamanan'.
"Tersangka pemerasan, yaitu berinisial J, mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dilansir Antara, Sabtu (17/5/2025).
Abdul Rahim mengatakan tersangka J sehari-hari melakukan pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir liar di sekitar daerah Permata Hijau. Dia juga melakukan pungli kepada masyarakat dengan dalih 'uang keamanan'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba," ucapnya.
Tersangka J ditangkap oleh Subdit Jatanras pada Selasa (13/5) di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005 RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, dia sedang memeras mandor proyek bongkaran rumah," kata Abdul.
Pelaku merampas ponsel korban dan meminta 'uang keamanan' sebesar Rp 500 ribu. Dia mengancam akan menghentikan paksa proyek apabila tidak memberikan uang yang diminta.
"Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang Rp 200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Simak juga Video: Anggota DPR Minta Ormas Lakukan Premanisme-Langgar Hukum Dibubarkan