TPU Petogogan Jadi Apartemen, DPRD Undang Ahli Waris
Minggu, 10 Jun 2007 18:28 WIB
Jakarta - Sengketa tanah makam Wan Syarifah di Petogogan, Jakarta Selatan, akhirnya sampai juga ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.Ketua Ikatan Keluarga Ahli Waris Makam Wan Syarifah, Ahmad Buchori, mengaku dipanggil Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta besok Senin. "Kami dipanggil oleh Komisi E DPRD besok siang, Insya Allah sekitar jam 13.00," kata pria yang selalu tampil dengan peci hitam ini pada detikcom, Minggu (10/7/2007). "Mungkin untuk audiensi, DPRD ingin mendengar masalah tanah wakaf Wan Syarifah ini," tambahnya.Buchori mengatakan ia akan datang untuk memenuhi undangan DPRD itu bersama para pengurus ikatan Keluarga Ahli Waris Makam Wan Syarifah."Tadi baru rapat, mungkin besok yang datang sekitar 10 orang. Saya, sekretaris, sesepuh dan warga di sekitar tanah makam," ujarnya. Sekarang yang penting pihaknya cooling down dulu walaupun secara hukum Buchori mengklaim kubunya yang kuat. "Jika merujuk pada UU No 41 tahun 2004, jelas bahwa tanah wakaf itu baru bisa diruislag setelah mendapat izin tertulis dari menteri agama, ini kan belum dapat," bebernya.Bukhori mengaku sampai saat ini penggalian makam di tanah pemakaman Wan Syarifah masih terus terjadi. Pemakaman itu rencananya akan disulap menjadi apartemen.Kasus sengketa tanah di pemakaman Wan Syarifah bermula saat pihak Yayasan Amaliyah Arrofiqurrahim Wan Syarifah yang mengklaim sebagai pengurus tanah perkuburan tersebut menukargulingkan tanah perkuburan yang sudah diwakafkan sejak tahun 1935 itu.Beberapa pihak yang anggota keluarganya dimakamkan di tanah pemakaman Wan Syarifah mengaku telah diimbau pihak Yayasan Amaliyah Arrofiqurrahim Wan Syarifah untuk segera memindahkan kerangka keluarga mereka.Beberapa orang yang mengatasnamakan Tim Monitoring Yayasan, bahkan menawarkan ganti rugi yang mereka sebut uang kerohiman sebesar Rp 2 juta plus pengganti kuburan di lokasi lain, jika mereka mau memindahkan keluarga mereka dari pemakaman itu.
(rdf/nrl)











































