Polisi mengungkap kasus penjualan obat terlarang di Depok yang berkedok warung sembako. Para pelaku menjual obat terlarang itu ke remaja putus sekolah.
Awalnya, polisi menangkap pria berinisial M (51), pemilik warung sembako yang menjual obat-obat terlarang di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Tramadol hingga excimer disita polisi.
"(Modus) Menjual sembako sambil menjual obat berlogo K Merah yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY tanpa izin di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Kronologinya, pada Kamis (15/5) pukul 16.00 WIB di Kampung Kandang, Bojongsari, Depok. Awalnya Tim Opsnal Polsek Bojongsari mendapat info dari warga.
Hal itu terkait adanya peredaran obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di lokasi dengan modus menjual sembako.
"Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan," jelasnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku. Adapun yang berhasil diamankan yakni 39 bungkus plastik, 8 bungkus plastik merk DY, 14 lembar Tramadol, 4 lembar Trihexyphenidyl, 9 butir Trihexyphenidyl. Serta uang tunai Rp 1.193..000.
"M mengakui telah menjual dan mengedarkan obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, DY, Excimer tanpa izin dan keahlian," jelasnya.
Siapa saja pembeli obat terlarang ini? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/rdp)