Bantu Jual Mobil Ilegal, Anggota GRIB Jaya Serang Raup Untung Rp 1-5 Juta

Bantu Jual Mobil Ilegal, Anggota GRIB Jaya Serang Raup Untung Rp 1-5 Juta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 16 Mei 2025 14:52 WIB
Anggota GRIB Jaya Serang ditangkap terkait kasus penjualan mobil ilegal (Bahtiar/detikcom)
Anggota GRIB Jaya Serang ditangkap terkait kasus penjualan mobil ilegal (Bahtiar/detikcom)
Banten -

Polisi menangkap anggota GRIB Jaya Serang inisial AH karena terlibat sindikat penggelapan mobil leasing. AH mendapatkan keuntungan hingga Rp 5 juta dari tiap mobil yang ia jual.

"Hasil penjualan dari masing-masing unit dapat meraup keuntungan per unit antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).

Dian mengatakan AH terlibat penggelapan mobil leasing sejak 2023. Dalam melancarkan aksinya, AH dibantu oleh satu orang yang saat ini masih jadi buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau seseorang DPO ini sudah ditangkap, kita baru ketahui pola-polanya. Apakah dia menggunakan KTP para debitur, kemudian hanya mencicil berapa kali, lalu digelapkan, atau mungkin kenal kerja sama dengan leasing, ya kita belum tahu," ujar Dian.

AH mengaku rekannya yang berstatus DPO itu menjadi tempat untuk menyerahkan mobil yang telah ditarik dari nasabah atau debitur. Mobil-mobil yang digelapkan itu lalu dijual ke penadah yang berada di Lampung.

ADVERTISEMENT

"Karena satu DPO yang di atasnya ormas ini yang intens memberikan mobil-mobil tanpa dokumen yang saat ini, masih kita lakukan pengejaran," paparnya.

Total ada tujuh kendaraan yang berhasil disita penyidik Polda Banten setelah menangkap AH. Mobil itu teridentifikasi dari leasing Mandiri Utama Finance.

Total ada 11 pelaku yang ditangkap dalam sindikat penggelapan mobil jaringan Serang-Lampung ini. Pelaku yang ditangkap di Serang adalah AH, DR, IM, MD, dan NO. Sedangkan dari jaringan Lampung diamankan tersangka inisial ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW.

"Alhamdulillah sampai sekarang kita sudah dapat membongkarnya. Kita akan terus mengembangkan jaringan pelaku-pelaku lain, termasuk daftar pencarian barang unit-unit mobil yang lain yang belum kita temukan," papar Dian.

Total 11 orang ditangkap dan saat ini telah ditahan di Polda Banten dengan ancaman pasal berbeda. Pasal yang diterapkan adalah pasal penggelapan hingga penadahan barang curian.

"Yang mana ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Simak juga Video 'Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim, 1 Orang Ditahan':

(bri/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads