Kejagung Terima Izin Buka Rekening Widjan dari Gubernur BI
Minggu, 10 Jun 2007 09:15 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima izin dari Gubernur BI untuk membuka rekening milik mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo. Izin ini diperoleh pada Jumat 8 Juni 2007."Saya sudah terima Jumat sore. Isinya memberikan izin untuk membuka rekening," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim saat dihubungi detikcom, Minggu (10/6/2007).Menurut Salim, penyidik Kejagung yang diketuai Sugiyanto pada Senin 11 Juni 2007 akan mulai berkoordinasi dengan beberapa bank. "Senin kita akan koordinasi dengan bank yang bersangkutan (Widjan). Ada lebih dari 3 bank," ujarnya.Salim menjelaskan, Kejagung baru menerima izin untuk Widjan. Sedangkan untuk adik Widjan, Widjokongko Puspoyo, izin belum diterima."Izin untuk Pak WK belum kita terima. Izin juga sudah kita ajukan," pungkas Salim.Widjanarko dan Widjokongko ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas di Bulog dan keduanya saat ini dalam penahanan. Widjan ditahan di LP Cipinang sedangkan Widjokongko ditahan di Rutan Kejagung.
(mly/mly)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































