Polisi menangkap S (25), warga Cirebon setelah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal). S sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan, sejumlah pemilik warung merasa curiga terhadap uang yang mereka terima dari pelanggan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak S dan menangkapnya di Desa Bodesari, Kecamatan Weru, pada 5 Mei 2025.
"Modus tersangka adalah menyimpan uang palsu secara fisik, lalu membelanjakannya di warung-warung kecil untuk kebutuhan pribadinya. Tindakan ini sangat merugikan pelaku usaha kecil di masyarakat," ujar Sumarni dilansir detikJabar, Kamis (15/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dengan total nominal Rp2.290.000. Uang tersebut disimpan di rumah pelaku dan sejumlah uang palsu dari sejumlah tempat yang sempat didatangi pelaku untuk berbelanja.
Dalam pengakuannya, S mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang rekannya dengan sistem pembelian. Ia mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dan menerima imbalan upal senilai Rp4 juta. Aksi ini telah dijalankan selama kurang lebih tiga minggu.
"Ide ini saya dapat dari teman. Saya memang sedang butuh uang, makanya coba-coba. Baru sebentar, tapi sudah sempat digunakan belanja beberapa kali," kata S dalam keterangannya kepada polisi.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga video: Sekar Arum Diduga Sempat Belanja Barang Mewah