Pihak kepolisian menerima sejumlah barang bukti terkait laporan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Pertama adalah kumpulan konten di media sosial.
"Kemudian saat membuat laporan hingga saat ini, ada beberapa barang bukti yang diterima penyelidik, antara lain sebuah flashdisk berisikan 24 link video YouTube dan konten pada media sosial X," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
Barang bukti ini diterima polisi dari pihak Jokowi sewaktu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April lalu. Selain itu, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian menerima dokumen berupa fotokopi ijazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah. Kemudian print out legalisir dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," jelasnya.
24 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan laporan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Sejauh ini polisi telah memeriksa 24 saksi.
"Tahap awal yg dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi pelapor sudah diambil keterangan. Sampai dengan hari ini ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Dari 24 saksi tersebut, empat orang saksi telah diperiksa kemarin. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Ini masih terus dilakukan pendalaman. Update hari ini kemarin Rabu kami tegaskan bahwa terjadwal ada empat saksi yang diambil keterangannya," tuturnya.
Untuk hari ini, Polda Metro Jaya memeriksa dua orang saksi. Ade Ary mengatakan saksi yang diperiksa hari ini yaitu Roy Suryo dan dr Tifa.
"Hari ini, Kamis, ada dua saksi yang menjalankan proses klarifikasi. Yaitu saksi saudara RS hadir dan saksi TT hadir. Untuk saksi ES tidak hadir," jelasnya.
Simak juga Video: Bareskrim Polri Bakal Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi
(rdh/isa)