MK Didesak Kabulkan Uji Materiil Soal Calon Independen
Sabtu, 09 Jun 2007 13:06 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil UU 32/2004 tentang Pemda terkait calon independen."Kalau berdasarkan akal sehat, harusnya MK tidak menolak," kata Laode dalam diskusi "Menunggu calon independen Jakarta" di Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (9/6/2007).Belum lagi ada keinginan kuat di masyarakat agar calon independen diakomodir.Sebetulnya, imbuh Laode, pemerintah sudah mengupayakan calon independen. Antara lain saat mengajukan revisi UU 22/1999 yang kini menjadi UU 32/2004. Namun DPR tidak menyetujuinya."Saat mengajukan draf itu, pemerintahan Bu Mega sudah mengajukan calon independen, tapi pemerintah tidak bisa mempertahankannya," kata dia.Khusus di DKI, imbuhnya, DPD telah memasukkan gagasan calon independen dalam revisi UU 34/1999 tentang Pemprov DKI. Hanya saja prosesnya masih mandek di DPR."Memang diperlukan sikap negarawan yang tegas dari kalangan parpol di DPR dengan adanya wacana calon independen ini," kata Laode.
(umi/sss)











































