Oknum atas namakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon diduga meminta jatah proyek ke PT Chengda, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, hingga Rp 5 triliun. Gubernur Banten Andra Soni dibuat kecewa atas ulah oknum Kadin Cilegon meminta jatah proyek tanpa tender.
Ulah oknum Kadin Cilegon itu terungkap dari unggahan salah satu akun media sosial X. Sejumlah pihak yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan ormas bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik CA-EDC.
"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," ucap pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Ketum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan kepada oknum Kadin Cilegon jika terbukti bersalah. Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga teguran keras.
"Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin," kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5).
Anindya telah membentuk tim verifikasi dan etik untuk menampung keluhan serta pertanyaan dari masyarakat Cilegon. Rencananya Kadin Indonesia bersama dengan pemerintah, yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan.
"Bahkan hari Rabu ya, itu Kadin bersama Gubernur Banten atau yang diutus, bersama BKPM dan juga penegak hukum akan melihat," ujarnya.
(rfs/wnv)