31% Pejabat Negara Belum Laporkan Hartanya ke KPK

31% Pejabat Negara Belum Laporkan Hartanya ke KPK

- detikNews
Jumat, 08 Jun 2007 14:59 WIB
Jakarta - Dari 25.097 pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan, baru 68,69 persen yang telah melapor ke KPK. Sisanya, 31 persen atau 7.857 orang belum melakukan kewajiban yang diatur UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN itu."Posisi 31 Mei 2007, dari 105 instansi pemerintah pusat dan lembaga negara, terdapat 25.097 penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan. Dari jumlah tersebut, 68,69 persen telah memenuhi kewajibannya," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Sjahruddin Rasul dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (8/6/2007).Dari 105 instansi pemerintah dan lembaga negara itu, hanya pejabat di 20 instansi yang telah 100 persen menunaikan kewajibannya. Antara lain KPK, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), Setjen DPR, Mahkamah Konstitusi, Kantor Presiden, dan Kantor Wakil Presiden.14 Instansi berada di kisaran tingkat kepatuhan antara 90 persen dan 100 persen. Pada kisaran ini terdapat dua departemen, yakni Depkominfo (98 persen) dan Dephub (94,22 persen).45 Instansi berkisar antara 50 persen sampai 90 persen. Kemudian 23 instansi berada di kisaran 50 persen sampai 11 persen. Sisanya, 3 instansi, belum ada pejabatnya yang melapor sama sekali. (aba/sss)


Berita Terkait