Fotokopi Dokumen Soeharto Bisa Jadi Alat Bukti
Jumat, 08 Jun 2007 14:03 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dokumen berupa fotokopi bisa dijadikan alat bukti untuk gugatan perdata kasus yayasan Soeharto. Untuk memperkuatnya, Kejagung menyiapkan keterangan saksi pendukung."Tidak berarti yang fotokopi bukan alat bukti, karena barang bukti bisa menjadi alat bukti kalau didukung dengan keterangan saksi," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl S Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2007).Hendarman tidak mengatakan berapa jumlah saksi yang disiapkan. Tetapi, menurut Hendarman, para saksi sudah dikumpulkan.Kejagung, tambah Hendarman, saat ini masih berfokus pada proses penyusunan alat-alat bukti yang terdiri dari surat, saksi, petunjuk, dan keterangan. Hendarman optimistis gugatan ini akan sukses."Kejaksaan mempunyai suatu keyakinan bahwa gugatan ini akan berhasil," tuturnya yakin.Seperti diberitakan, Kejagung tengah menyiapkan gugatan perdata kasus Yayasan Supersemar yang melibatkan mantan presiden Soeharto. Sebanyak 9 filing cabinet dokumen telah dikantongi Kejagung. Sayangnya, dokumen itu berupa fotokopi. Berkas aslinya, "ketelisut".
(gah/nrl)











































