KPK Sengketa Tanah Perlu Dibentuk
Jumat, 08 Jun 2007 13:38 WIB
Jakarta - Sengketa tanah menumpuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Guna menyelesaikannya, lembaga pertanahan di luar BPN dan pengadilan perlu dibentuk."Ini bisa disebut KPK-nya BPN. Apalah namanya," usul pakar pertanahan Maqdir Ismail di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (8/6/2007).Dikatakan dia, lembaga ini memiliki 3 tugas. Pertama, verifikasi tanah. Kedua, menyelesaikan sengketa tanah. Ketiga, melindungi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah."Bisa saja itu lembaga langsung di bawah presiden atau bisa menjadi lembaga independen dan langsung bertanggung jawab pada rakyat," ujarnya.Anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan menolak dibentuknya lembaga baru tersebut."Yang penting substansinya. Kalau membentuk lembaga baru nanti lama-lama menjadi BPN baru juga, dan itu menyakiti rakyat. Tetapi saya setuju dengan langkah-langkah mengatasi masalah tanah," kata politisi Partai Golkar ini.
(aan/sss)











































