Belum Laporkan Kekayaan, Yusril & Hamid Disurati KPK
Jumat, 08 Jun 2007 12:25 WIB
Jakarta - Meski sudah berhenti menjadi menteri, Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin masih memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan. KPK pun sudah mengirim surat, 2 bulan sesudah berhenti harus sudah melaporkan kekayaannya."Saya pokoknya sudah menyurati menteri-menteri itu, yang sudah diganti juga," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Sjahruddin Rasul di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (8/6/2007).Menurut Sjahrudin, mantan-mantan menteri itu diwajibkan selambat-lambatnya dalam 2 bulan harus melaporkan harta kekayaannya. Sampai saat ini, belum satu pun dari 5 mantan menteri yang dicopot dalam reshuffle bulan Mei lalu itu melapor ke KPK.Lima orang itu yakni mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, mantan Menkum HAM Hamid Awaludin, mantan Menneg PPDT Syaifullah Yusuf, mantan Menneg BUMN Sugiharto dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh."Peraturan undang-undangnya begitu, yang baru menduduki dan telah selesai harus (melapor)," tegas Sjahruddin.Jika dalam 2 bulan mereka belum melapor? "Tidak ada sanksi sih. Hanya moral saja," kata Sjahruddin.
(aba/nrl)











































