Pria Kurir 22 Kg Sabu di Medan Residivis, Terancam Hukuman Mati

Pria Kurir 22 Kg Sabu di Medan Residivis, Terancam Hukuman Mati

Nizar Aldi - detikNews
Selasa, 13 Mei 2025 17:31 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan penangkapan 22 kilogram sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan penangkapan 22 kilogram sabu. (dok. istimewa)
Jakarta -

Polisi mengatakan pria berinisial H (42) merupakan residivis kasus narkoba. H menjalani proses hukuman selama 4 tahun penjara sejak 2020.

Dilansir detikSumut, Selasa (13/5/2025), H tercatat sudah dua kali mengirim sabu. Kedua pengiriman sabu itu dikendalikan DPO berinisial JP.

"Sebelumnya, Tersangka berhasil membawa 2 kali narkotika atas suruhan orang yang sama berinisial JP," jelas Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengiriman sabu pertama pada November 2024 dengan jumlah 1 kg. Lalu pengiriman sabu kedua pada akhir Desember 2024 dengan jumlah 2 kg.

"(Upah antar sabu) Rp 2 juta per kilogram, dari Pancing kompleks MMTC di pinggir jalan di mobil," sebut H, yang dihadirkan dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

Kembali ke Gidion, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menuturkan sabu yang dibawa Tersangka H rencananya dibawa ke arah Pancur Batu, Deli Serdang. Gidion menegaskan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menjerat H dengan pasal yang ancaman pidananya hukuman mati.

"Rencananya akan dikirim ke arah Pancur Batu. Ancaman hukuman sampai seumur hidup sampai hukuman mati," tutupnya.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Pria Madura Ditangkap di Bandara Batam, Sembunyikan Sabu di Sandal" di sini:

(aud/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads