Dirut PLN Akan Minta Kasus Korupsinya di-SP3
Jumat, 08 Jun 2007 10:48 WIB
Jakarta - Kasus korupsi PLTGU Borang yang diduga melibatkan Dirut PLN Eddie Widiono bak jalan di tempat. Eddie pun akan meminta Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)."Kasus ini mandek. Saya juga belum tahu sampai di mana prosesnya. Saya minta kejelasan, kalau bukti-bukti tidak ada, saya minta kejaksaan mengeluarkan SP3," kata kuasa hukum Eddie, Makdir Ismail.Hal ini disampaikan Makdir sebelum menghadiri acara diskusi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (8/6/2007).Namun demikian, menurut Makdir, permintaan itu belum disampaikan ke Kejagung."Kita masih menunggu. Kejagung diberi kewenangan oleh UU, makanya jangan takut dengan dugaan macam-macam kalau kasus ini di-SP3," ujarnya.Eddie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin PLTGU Borang yang diduga merugikan negara Rp 112 miliar. Edi ditahan pada 3 Mei 2006. Namun setelah mendekam 120 hari, dia dibebaskan pada 30 Agustus 2006. Eddie dibebaskan karena bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum belum lengkap.
(aan/sss)











































