MK Belum Putuskan Calon Independen dalam Pilkada

MK Belum Putuskan Calon Independen dalam Pilkada

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2007 19:32 WIB
Jakarta - Banyak pihak berharap uji materil atas UU 32/2004 tentang Pemda bisa mengakomodir calon independen dalam pilkada. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum akan memutuskannya.Keputusan baru akan ditentukan MK setelah menerima keterangan tambahan yang diajukan pihak pemohon yaitu anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Ranggalawe, Komisi Nasional Pilkada Independen, dan Forum Betawi Rempug (FBR). Keterangan dari pemerintah dan DPR juga masih dinantikan."Kami memberikan waktu 7 hari jika ada keterangan tambahan yang akan diajukan oleh pemohon maupun DPR. Kami harap keterangan itu dibuat tertulis saja," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat menutup sidang uji materil UU Pemda di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/6/2007).Rencananya, pihak pemohon akan mengajukan pengamat politik Arbi Sanit untuk memberikan keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan calon independen.Jimly menjelaskan, putusan terhadap uji materil UU Pemda ini akan ditentukan setelah membaca seluruh keterangan saksi maupun ahli yang diajukan."Setelah kita mendengar dan membaca keterangan dari saksi dan ahli, kita tunggu saja. Putusannya setelah kami menggelar rapat," imbuhnya.Jimly berharap, setelah putusan MK nanti tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Yang kita uji kan konstitusionalitas UU ini, bukan kepentingan dari masing-masing orang. Tapi kepentingan apakah UU ini sudah sesuai UUD 1945 atau belum," tukasnya. (nvt/zal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads