Revisi PP 48, Umur 46 Tahun Masih Bisa Diangkat Jadi PNS
Kamis, 07 Jun 2007 17:53 WIB
Jakarta - Para tenaga honorer kini dapat berlega hati, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Batas usia dan masa kerja sebagai syarat pengangkatan kini sudah diatur secara jelas."Yang diubah pasal 3 ayat 2, sekarang berdasarkan usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun. Serta sudah menjadi tenaga honorer minimal 1 tahun dari tanggal 31 Desember 2005," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (7/6/2007).Taufiq berharap revisi ini dapat mengakomodasi masalah tenaga honorer yang terganjal Surat Keputusan (SK) lama. Revisi ini juga diharapkan dapat menuntaskan pengangkatan guru bantu."Tahun 2007 masalah tenaga kerja guru, termasuk guru bantu di dalamnya, seluruhnya selesai," katanya.Taufiq menambahkan, saat ini ada 914.893 orang tenaga honorer di Indonesia. Pada 2005 yang diangkat menjadi PNS 150.906 orang, tahun 2006 diangkat 315.000 orang, tahun 2007 diangkat 245.000. "Sisa 203.987 orang, Insya Allah diselesaikan pada 2008 dan 2009," janjinyaRancangan revisi ini diharapkan selesai bulan ini dan bisa diberlakukan secara bertahap.
(gah/sss)