Sekdes Disetujui Jadi PNS

Sekdes Disetujui Jadi PNS

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2007 17:47 WIB
Jakarta - Aspirasi sekretaris desa (sekdes) agar diangkat sebagai PNS mendapatkan kejelasan. Pengangkatan mereka akan diwadahi dalam perubahan PP 48/2005 tentang pengadaan CPNS."Untuk jabatan ini pangkatnya paling tinggi IIA. Diharapkan dengan pengangkatan ini sekdes mendapat penghasilan lebih baik," kata MenPAN Taufieq Effendi kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/6/2007).Pernyataannnya di atas merupakan hasil rapat kabinet terbatas tentang perubahan PP 48/2005 yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rapat antara lain diikuti oleh Menkum HAM Andi Mattalata, Mendiknas Bambang Sudibyo, dan Sekjen Depdgri. Tapi tidak semua sekdes di Tanah Air bisa menikmati kesempatan langka itu. Hanya para sekdes yang berusia tidak lebih dari 51 tahun dan telah bertugas paling sedikit dua tahun yang dapat diangkat sebagai PNS.Terkait beragamnya tingkat pendidikan sekdes yang ada, pemerintah memutuskan akan memberi keleluasaan. Mereka yang berpendidikan terakhir di bawah SLTA diadakan ujian persamaan, tentu sebaliknya bagi yang lulusan D1 sampai S2."Kesempatan ini hanya berlaku satu kali. Setelah itu untuk mengisi posisi sekdes akan diambil dari PNS sesuai ketentuan UU Pemerintahan Daerah," sambung dia. (lh/asy)


Berita Terkait