Sidang PK Rusadi Kantaprawira Digelar

Sidang PK Rusadi Kantaprawira Digelar

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2007 17:13 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu dan juga anggota KPU Rusadi Kantaprawira masih terus mencari keadilan buat dirinya. Setelah menjadi terpidana 4 tahun, dia giat mengumpulkan novum alias bukti baru.Terpidana korupsi pengadaan tinta sidik jari pemilu legislatif 2004 ini mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah mendapat 5 novum.Sidang pengajuan PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (7/6/2007).Novum yang dibawa Rusadi adalah adendum atas perjanjian pelaksanaan pengadaan tinta sidik jari dalam Pemilu Legislatif antara KPU dan PT Cipta Tora Utama tanggal 27 Februari 2004.Novum kedua adalah surat pernyataan yang ditandatangani Asep Didi Kurnia sebagai kuasa PT Cipta Tora Utama tanggal 28 April 2004.Kuitansi penagihan dari PT Cipta Tora Utama yang dibuat pada April 2004 dengan nilai Rp 944.032.000 yang ditujukan kepada KPU cq Biro Keuangan dan ditransfer ke BNI cabang Menteng Jakarta menjadi novum ketiga.Novum keempat adalah SK KPU tentang pembentukan panitia pengadaan tinta sidik jari.Novum kelima adalah putusan Mahkamah Konstitusi tentang keberadaan Pengadilan Tipikor."Penanggung jawab perjanjian adalah penandatangan perjanjian atau adendum perjanjian, dalam hal ini diwakili Wasekjen KPU Susongko Suharjo," ujar kuasa hukum Rusadi, Januardi S Haribowo.Hal itu disampaikan dia dalam sidang yang diketuai hakim Moefri. Dari novum yang dibawa ke PN Jakarta Pusat itu, tim kuasa hukum menyimpulkan, tugas Rusadi adalah sampai mengusulkan calon pemenang rekanan."Usulan calon pemenang/ rekanan dari panitia kepada KPU disampaikan sebagai laporan hasil kerja panitia pengadaan kepada atasannya," imbuh Januardi.Terkait putusan MK terhadap Pengadilan Tipikor, Rusadi merasa haknya selama ini telah dilanggar karena perkaranya diadili lembaga pengadilan yang inkonstitusional.Mengenai unsur memperkaya diri sendiri atau irang lain atau suatu korporasi, kuasa hukum Rusadi juga membantah."Fakta di persidangan, tidak terbukti terdakwa menikmati uang negara atau terdapat harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," terang Januardi.Menurut dia, tidak logis dan tidak adil bila yang diperkaya perusahaan rekanan. "Fakta persidangan membuktikan, keuntungan para perusahaan rekanan sebesar sekitar 10-15 persen, secara bisnis dan akuntansi masih dalam batas kewajaran," tukasnya.Karena itu, kuasa hukum Rusadi meminta harkat dan martabat kliennya dipulihkan.Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi digelar 21 Juni 2007. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads