Polisi mengungkap motif adik berinisial F (53) di Pamulang, Tangerang Selatan, tega menikam abang kandungnya berinisial N (65) hingga tewas. Korban diduga kesal karena tak diberi bagian warisan hingga kerap direndahkan oleh korban.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyebut tindakan kriminal itu disebabkan adanya konflik berkepanjangan antara pelaku dan korban. Keduanya cekcok karena masalah pembagian warisan.
"Di sini motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban diduga dipicu oleh konflik yang berkepanjangan terkait dengan pembagian harta warisan peninggalan orang tua dari korban dan Tersangka," kata Victor dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (10/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan pelaku, Victor menyebut ada warisan berupa rumah dari orang tua keduanya. Namun rumah itu digadaikan oleh korban dan saudaranya yang lain.
Pelaku mengaku tidak dilibatkan dalam bagi hasil gadai rumah tersebut. Pelaku yang kesal kemudian nekat untuk membunuh korban.
"Rumah warisan yang diduga itu digadaikan oleh kakak-kakaknya, khususnya oleh korban. Itu kemudian tidak dibagikan hasilnya kepada Tersangka," ungkap Victor.
"Hal ini kemudian menimbulkan rasa kesal dari Tersangka yang kemudian mengakibatkan Tersangka menimbulkan niat Tersangka untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Victor, pelaku merasa korban sering melontarkan kata-kata yang merendahkan harga dirinya. Hal itu semakin memantik emosi pelaku dalam menghabisi nyawa korban.
"Keterangan Tersangka juga menyampaikan bahwa kakak-kakaknya, dalam hal ini khususnya korban, sering kali mengucapkan kata-kata yang merendahkan harga diri dari Tersangka," lanjut Victor.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (30/4). Korban meninggal dunia di sekitar jala di Kelurahan Bambu Apus, Pamulang. Korban meninggal bersimbah darah dengan luka bacok di tubuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Tonton juga "Pria di Bandung Ngamuk dan Bunuh Ayah Tiri gegara Tak Dipinjami Motor" di sini:
(ond/ygs)