Kasus Borang Berlarut-larut, KPK Harus Ambil Alih
Kamis, 07 Jun 2007 16:28 WIB
Jakarta - Penanganan kasus korupsi PLTGU Borang dinilai terlalu berlarut-larut. KPK pun didesak mengambilalih penanganan perkara yang diduga merugikan negara Rp 112 miliar ini.Desakan itu disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Listrik (FMPL) yang terdiri dari sejumlah LSM, antara lain ICW, Trafic, dan LBH Jakarta, di Kantor LBH, Jl Mendut, Matraman, Jakarta, Kamis (7/6/2007).Berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini lantaran adanya tarik ulur antara pihak kepolisian dengan kejaksaan, terutama menyangkut kelengkapan berkas perkara Dirut PLN Eddie Widiono.Setelah beberapa kali bolak-balik berkas penyidikan antara JPU Kejagung dengan penyidik Polri, akhirnya pada 27 Maret 2007, penyidik Polri menyerahkan berkas sekaligus Eddie ke Kejagung. Tapi hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan."Bahkan kejaksaan menyatakan menerima berkas Eddie tanpa status. Masyarakat berhak tahu, apakah berkas itu sudah P21 (lengkap) atau belum," kata Direktur Eksekutif Trafic Aryananda.Dia juga melihat adanya perlakuan istimewa yang diterima oleh Eddie. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Eddie tidak dicekal dan masih menjalankan tugasnya sebagai Dirut PLN.Lain halnya dengan mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo atau mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi. Keduanya langsung diberhentikan dari jabatannya begitu tersangkut kasus korupsi."Ini jelas diskriminasi dan nuansa politiknya sangat kental sekali," kata Aryananda.Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menambahkan, sesuai dengan pasal 8 dan 9 UU 30/2002 tentang KPK, KPK dapat segera mengambil alih kasus itu."KPK merupakan institusi yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini," tandas dia.
(sss/ana)











































