Wamendagri Tegaskan Ormas yang Melakukan Kekerasan Bisa Dibubarkan

Wamendagri Tegaskan Ormas yang Melakukan Kekerasan Bisa Dibubarkan

Ahmad Firizqi Irwan - detikNews
Sabtu, 10 Mei 2025 15:17 WIB
Wamendagri Bima Arya.
Wamendagri Bima Arya (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) bisa dibubarkan jika terbukti melanggar hukum dan meresahkan warga. Bima Arya mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Bagi yang terindikasi melanggar, berbuat kekerasan, ujungnya bisa dibubarkan, ini perintah dari Presiden," kata Bima Arya dilansir detikBali, Sabtu (10/5/2025).

Bima mengatakan Kemendagri juga telah menginstruksikan kepala daerah untuk membuka hotline atau kanal pengaduan. Hal itu untuk memudahkan masyarakat yang ingin melapor lantaran terganggu oleh aktivitas ormas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu ada indikasi, ya silakan ditangani oleh kepala daerah, bupati-wali kota, gubernur, koordinasi dengan Forkopimda," ujarnya.

Bima Arya meminta warga tak ragu melapor jika menemukan ormas yang bertindak anarkistis. Bima mengatakan kepala daerah wajib menindaklanjuti laporan yang masuk.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Bima Arya menyampaikan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Panglima TNI, dan Kapolri untuk memperkuat penanganan. Dia mengatakan pemerintah ingin memastikan ormas yang meresahkan dapat ditindak tegas secara bersama-sama.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga video "Kemendagri Akan Cabut Izin Ormas yang Terlibat Premanisme" di sini:

(amw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads