DPR: Tidak Ada Larangan Calon Independen dalam UU Pemda
Kamis, 07 Jun 2007 16:08 WIB
Jakarta - DPR menegaskan UU 32/2004 tentang Pemda tidak menyebutkan adanya pelarangan calon independen untuk maju dalam pilkada. Namun juga tidak ada aturan yang melegalkan calon independen."Dalam UU Pemda, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan calon kepala daerah boleh dipilih secara independen, artinya tidak merupakan calon dari partai politik," kata anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana.Hal tersebut disampaikan Nursyahbani saat menjelaskan keterangan sebagai perwakilan dari DPR mengenai uji materiil UU Pemda di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/6/2007).Anggota FKB itu menjelaskan, cagub DKI Jakarta yang saat ini muncul merupakan calon independen. "Namun, semua calon harus mendaftarkan diri dalam parpol. Faisal Basri, Agum Gumelar kan termasuk calon independen. Bahwa dia tidak dipilih, itu soal lain. Tidak berarti haknya dibatasi," ujarnya.Menurut dia, aturan setiap calon harus mendaftarkan diri melalui parpol didasarkan atas pertimbangan mekanisme demokrasi. "Demokrasi yang dibangun Indonesia berdasarkan basis partai, dan bukan perseorangan. Partai inilah yang menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut dalam politik," papar dia.
(ary/asy)











































