Tewaskan Teman, Siswa SD Pemecutan Bisa Jadi Tersangka
Kamis, 07 Jun 2007 15:51 WIB
Denpasar - Perkelahian maut di SD 27 Pemecutan, Denpasar, agaknya bakal berbuntut panjang. Siswa yang terlibat peristiwa itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Bali I Nyoman Suweta di Mapolda Bali, Jl Wr Supratman, Denpasar, Kamis (7/6/2007)."Jika bukti sudah cukup, bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu tidak mengenal anak-anak atau dewasa. Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana," ujar Suweta.Namun saat ditanya penyelidikan kasus ini akan menggunakan UU Perlindungan Anak atau KUHP, Suweta tidak memberikan jawaban yang tegas. "Itu tergantung temuan di lapangan," ungkap Suweta.Yang jelas, sambung dia, polisi akan melakukan berbagai pendekatan dalam menangani kasus ini. Polisi juga akan memperhatikan aspek psikologis dalam menangani tersangka.
(djo/asy)











































