BNI Digugat Eks Pegawai yang Dipecatnya Tahun 1976

BNI Digugat Eks Pegawai yang Dipecatnya Tahun 1976

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2007 15:13 WIB
Jakarta - Kesewenang-wenangan rezim Soeharto pada tahun 1976 membuat seorang pegawai Bank Negara Indonesia (BNI), Ignatius Sumiarto (64), dipecat secara tidak hormat.31 Tahun kemudian, pria itu menggugat haknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Beliau menggugat perdata BNI sebesar Rp 222.835.500 untuk ganti rugi materiil dan Rp 150 juta sebagai kerugian moril," kata pengacara Ignatius dari LBH Jakarta, Abdul Haris, di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (7/6/2007).Angka Rp 222.835.500 merupakan total penghasilan Ignatius yang dihitung sejak diberhentikan BNI secara tidak hormat. Yaitu sejak 30 September 1976 sampai dengan akhir pensiun, Desember 1994.Kasus ini bermula dari kegelisahan Ignatius atas rezim Soeharto di tahun 1973. Saat masih menjadi pegawai BNI cabang Temanggung, Jawa Tengah, pria itu menerbitkan pamflet yang berisi 14 kecaman atas kebijakan rezim Soeharto.Kecaman itu antara lain berbunyi 'Ibu Negara Tien Soeharto Memesan Kucing Persia Selagi Rakyat Dicekik Harga Beras' dan 'Dikemanakan Sitaan Harta-harta Para Koruptor?'. Pamflet itu pun beredar di Temanggung.Alhasil, pada 26 Maret 1973 ia ditangkap oleh Kodim 0705. Tak ayal, BNI memberhentikan sementara Ignatius. Pada 1 April 1974 Ignatius dilepaskan oleh Kodim. Ignatius pun mengajukan surat ke BNI agar bisa dipekerjakan kembali.Belum sempat Ignatius bernafas lega, pada 8 April 1976 PN Magelang dalam putusannya menyatakan Ignatius bersalah. Dasar hukumnya adalah pasal 56 sub 2 jo pasal 137 ayat 1 KUHP tentang penghinaan presiden. Ignatius divonis penjara 4 bulan."Pada 30 September 1976, Ignatius diberhentikan dengan tidak hormat oleh BNI," kata Abdul Haris.Pemberhentian tersebut, kata Haris, sebenarnya tidak sah. Dalam pasal 23 ayat 3 dan ayat 4 UU 8/1974 tentang PNS, disebutkan PNS dapat diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara setingi-tingginya 4 tahun atau lebih berat. "Padahal, Ignatius hanya dihukum 4 bulan saja, tidak lebih 4 tahun," pungkasnya. (fiq/nrl)


Berita Terkait