2 Hak Rakyat Hilang Jika Calon Independen Dilarang

2 Hak Rakyat Hilang Jika Calon Independen Dilarang

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2007 15:14 WIB
Jakarta - Dukungan mengenai adanya calon independen menyeruak dalam sidang uji materiil UU Pemda. Penghilangan calon independen dinilai menghilangkan 2 hak asasi rakyat."Dengan menutup jalur nonpartai, maka setidaknya 2 hak asasi rakyat dihilangkan," kata pengamat politik asal UI, Ibramsyah saat menjadi ahli dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/6/2007).Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI itu menjelaskan, rakyat akan kehilangan haknya untuk memilih calon yang diinginkannya. "Jika mereka memutuskan untuk tidak memilih calon yang sudah dipilih partai-partai bagaimanamereka memilih calon terbaik yang tidak mengikuti gerbong partai," jelasnya.Selain itu, lanjut Ibram, rakyat akan kehilangan hak untuk dipilih. "Ini sudah jelas, bahwa rakyat untuk dipilih harus melalui gerbong partai. Bagaimana kesamaan hak rakyat dalam politiknya," tuturnya.Hal serupa diungkapkan pengamat politik dari LIPI, Syamsuddin Haris. Menurut dia, setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam politik. "Jadi tidak harus diatur mereka harus berasal dari parpol," jelas dia. Ahli hukum tata negara Harus Alrasid juga menegaskan pelarangan adanya calon independen itu juga berasal dari partai-partai politik. "Ketentuan dalam UU itu menutup adanya calon independen, di mana aturan itu juga disusun oleh orang partai di DPR," tuturnya.Harun Alrasid menjelaskan, setiap warga negara berhak ikut campur dalam pemerintahan tanpa harus terwakili partai politik. "Calon independen ini harus ada. Sampai kiamat pun calon independen harus ada," tukasnya. (ary/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads