2 Pria di Jakpus Diringkus Usai Curi Data Buat Sindikat Scamming Kamboja

2 Pria di Jakpus Diringkus Usai Curi Data Buat Sindikat Scamming Kamboja

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 22:08 WIB
Polisi tangkap 2 pria di Jakpus terkait sindikat scamming
Polisi tangkap 2 pria di Jakpus terkait sindikat scamming (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial DA dan IA di Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap karena menyalahgunakan data pribadi untuk melakukan scamming dengan modus membuat rekening bank.

Kasubdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Megawati mengatakan para pelaku membagi peran dalam aksinya. Pria IA berperan mencari masyarakat yang mau datanya dipakai untuk pembuatan rekening dan m-banking.

Sementara itu, pria DA berperan memerintah IA untuk mengumpulkan data pribadi dan menyerahkan ponsel yang sudah berisi beberapa rekening dan m-banking untuk diserahkan ke pelaku berinisial MP. MP masih berstatus sebagai DPO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Megawati menjelaskan dua pelaku mempersiapkan sejumlah ponsel. Mereka lalu membuka beberapa rekening bank dan m-banking pada ponsel tersebut menggunakan data orang lain.

"Tersangka DA dan IA bersama-sama dengan saudara MP yang DPO, mengirimkan handphone yang sudah ready tersebut untuk dikirimkan ke luar negeri," kata Megawati dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).

ADVERTISEMENT

Megawati menyebut ponsel yang telah berisi rekening bank dan m-banking dikirim kepada MP yang saat ini berstatus sebagai buron. Rencananya, MP akan menyerahkan ponsel tersebut ke jaringan scamming di Kamboja.

"DA dan IA sudah empat kali mengirim handphone yang sudah didaftarkan mobile banking untuk dikirim ke Kamboja sebanyak total 32 unit handphone dengan fee pengiriman senilai USD 200," ujarnya.

Megawati mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami sedang melakukan pengembangan diduga posisi atau lokasi pengiriman barang ini berada di Kamboja," imbuhnya.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024. Kemudian, Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Simak juga video "Kemenkumham Bongkar Jaringan Love Scamming, 12 WNA Nigeria Ditangkap" di sini:

(wnv/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads