MK di Tingkat Provinsi Bisa Dibentuk Asal...
Kamis, 07 Jun 2007 14:36 WIB
Jakarta - Selama Pilkada belum dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia maka Mahkamah Konstitusi (MK) di tingkat provinsi maupun kabupaten belum diperlukan."Itu bisa saja diterima dengan syarat pilkada Indonesia dilaksanakan secara serentak," kata Wakil Ketua MK Laica Marzuki.Hal ini disampaikan Laica saat dialog interaktif bertajuk "Persengketaan dalam pemilu dan pilkada" di Hotel Santika, Jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (7/6/2007)."Kalau ada kasus sengketa pemilu kan akan banyak, kita juga bisa kewalahan. Tetapi kalau tidak, ya itu belum perlu. Karena MK masih mampu menangani. Pemilu tahun 2004 saja, ada 300 kasus dan kita bisa menangani itu," terang dia.Jika diperlukan, menurut dia, bisa dibentuk kantor perwakilan MK. Namun hanya menangani masalah teknisnya seperti pendaftaran gugatan, bukan dalam wewenang untuk mengadili."Kemarin, kita punya kasus di Talaut, Sulawesi Utara, pada Pemilu 2004, sidangnya bisa dengan teleconference," ujar Laica.Anggota DPRD Muluku Utara Abdurrahim Fabanyo sebelumnya mengusulkan agar dibentuk MK di tingkat provinsi. Alasannya agar jika ada sengketa tidak jauh-jauh mengurus ke MK yang berkantor pusat di Jakarta.Berdasarkan UU 22/2007, Pilkada masuk dalam pemilu sehingga jika terjadi sengketa yang berhak memutus perkaranya adalah MK.
(aan/nrl)











































