DPD Dukung Calon Independen
Kamis, 07 Jun 2007 14:30 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara tegas mendukung usulan calon independen dalam pilkada. Sebab UUD 1945 telah menentukan hak warga untuk memilih dan dipilih."Kita tegas dari pertama sampai sekarang tetap mendukung calon independen, baik untuk Pilkada atau pun Pilpres," ujar Wakil Ketua DPD Laode Ida di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2007).Calon independen gencar disuarakan dalam Pilkada DKI yang rencananya akan digelar Agustus nanti. Nasib calon independen kini dipertaruhkan di MK yang tengah menggelar sidang judicial review UU No 23/2004 tentang Pemda yang mengatur pilkada. Putusan MK akan menentukan boleh tidaknya calon independen bertarung dalam pilkada.Menurut Laode, Jakarta harusnya menjadi parameter demokrasi dalam pemilihan gubernur atau kepala daerah di Indonesia."Tapi kok malah seperti ini, karena yang punya otoritas hanya parpol, maka para calon yang sebenarnya berkualitas malah terhambat," katanya.Secara tegas, Laode mengatakan, larangan calon independen turun dalam kancah pilkada maupun pilpres bertentangan dengan pasal 28 D dan 22 D UUD 1945 yang isinya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di dalam pemerintahan.Namun Laode membantah dukungan DPD terkait calon independen ada hubungannya dengan Sarwono Kusumaatmadja yang berasal dari DPD. "Tidak ada kaitannya sama sekali. Dari dulu kita sudah memperjuangkan," tegas dia.Dia juga mengimbau agar usulan calon independen ini dipertimbangan dengan serius, sehingga bisa dikabulkan.
(umi/nrl)











































