Dalam Setahun, Ada 29 Vonis Bebas Kasus Korupsi di Sulsel
Kamis, 07 Jun 2007 14:11 WIB
Makassar - Vonis bebas kasus-kasus korupsi di tingkat Pengadilan Negeri di Sulawesi Selatan (Sulsel) memang lagi marak-maraknya. Dari catatan yang ada, dari 17 bulan terakhir, ada 29 kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri yang ada di sejumlah daerah di Sulsel.Hal ini diungkapkan oleh Jusman AR, Direktur Lembaga Pemerhati Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum dan Politik (Sebhup) ketika ditemui detikcom di Warung Kopi Anas, Jl Pelita, Makassar, Rabu (07/06/2007). Di antara 29 kasus ini, ada kasus-kasus yang mendapat perhatian besar dari publik. "Kasus-kasus yang divonis bebas ini mendapat perhatian besar dari publik. Dari 29 kasus, kerugian negara yang sebabkan tidak ada di bawah Rp 1 miliar. Semua korupsinya melebihi Rp 1 miliar," tutur Jusman. Beberapa kasus besar ini, antara lain kasus mark up pembelian kapal oleh mantan Bupati Selayar, kasus Pasca Sarjana Unhas, dan Kasus RPU Soppeng. "Dan dominan kasus-kasus yang divonis bebas ini melibatkan pejabat negara," terang Jusman. Jusman menambahkan, banyaknya kasus korupsi yang divonis bebas disebabkan oleh dua hal. Pertama, tuntutan yang dibuat jaksa tidak memenuhi syarat dakwaan. Kedua, hakim yang tidak serius menangani perkara. Kedua hal ini yang menurut Jusman, menjadi faktor penentu banyaknya vonis bebas di sejumlah pengadilan negeri yang ada di Sulsel.
(gun/asy)











































