Izin Penyelenggara Haji PT Giani Citra Utama Dicabut
Kamis, 07 Jun 2007 13:08 WIB
Jakarta - Nyaris tiap tahun ada saja Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang dicabut izinnya. Tahun ini giliran PT Giani Citra Utama.Perusaahaan itu terbukti melakukan pelanggaran dalam PIHK 2006."Perusahaan itu memiliki utang pada perusahaan katering di Madinah," kata Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni dalam jumpa pers di kantor Depag, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2007).Selain itu PT Giani juga dinilai menelantarkan jamaah sehingga tidak memperoleh pelayanan maknanan selama 5 kali waktu makan. "Serta memungut tambahan biaya pada jamaah," ujar Maftuh.Perusahaan yang dikenai sanksi pencabutan izin bersyarat adalah PT Nur'l Haromain. Perusahaan ini batal memberangkatkan PIHK sebanyak 35 orang. PT Nur'l Haromain juga menempatkan jamaah di kamar hotel melebih 4 orang setiap kamar.Terhadap PT Ziar Nida'ul Haromain, Depag membekukan izin operasional selama 1 tahun. Perusahaan ini terbukti melakukan tindakan pelanggaran biaya paket di bawah ketentuan.Sanksi juga berlaku bagi Antara Tour and Travel, yang belum menyelesaikan utang dengan jamaah.
(fiq/nrl)











































