Jika Tak Ada Pendaftar Hingga 00.00 WIB, KPUD DKI Rapat Pleno

Jika Tak Ada Pendaftar Hingga 00.00 WIB, KPUD DKI Rapat Pleno

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2007 12:24 WIB
Jakarta - Pendaftaran cagub ditunggu KPUD Jakarta hingga pukul 00.00 WIB. Jika tak ada satu pun atau cuma satu pasang yang daftar, KPUD akan menggelar rapat pleno."Jadi kami akan pleno untuk tentukan jika diperlukan berapa hari untuk pendaftaran kedua," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2007).Hingga pukul 12.20 WIB, belum ada tanda-tanda cagub yang mengembalikan formulir ke KPUD. Suasana kantor yang menempel di Kelurahan Gambir itu hanya dipenuhi jurnalis berbagai media.Calon IndependenDitanya tentang calon independen, KPUD juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materiil UU 23/2004."KPUD tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak pasti atau desakan massa," kata Juri."Kita bekerja sesuai fakta hukum yang ada yaitu pasal 50 (1) PP 6/2005 yang menyatakan pencalonan cagub dan cawagub melalui parpol dan atau gabungan parpol," jelas Juri.UU Pemda No 23/2004 dinilai tidak memberikan peluang dan ruang gerak bagi calon-calon independen yang bukan dari parpol. UU tersebut saat ini sedang diuji oleh MK. (nrl/umi)


Berita Terkait