Bawaslu RI Nonaktifkan Ketua Bawaslu Bandung Barat Terjerat Narkoba

Bawaslu RI Nonaktifkan Ketua Bawaslu Bandung Barat Terjerat Narkoba

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 19:56 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Maulana/detikcom)
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Maulana/detikcom)
Jakarta -

Bawaslu RI menonaktifkan Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, yang terjerat kasus penggunaan narkoba. Bawaslu RI menjelaskan sudah memproses kasus ini ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Enggak (menjabat), dia sudah dinonaktifkan sebagai ketua. Kemudian karena keluar sudah rehabilitasi, sekarang proses kami ajukan ke DKPP," terang Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/5/2025).

Bagja menjelaskan pihak Riza Nasrul Falah tidak akan menerima gaji lagi sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat usai dinonaktifkan. Dia juga mengatakan sudah mengingatkan agar tidak lagi mengikuti kegiatan Bawaslu Bandung Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih (terima gaji). Diberhentikan, baru kemudian tidak terima gaji. Kami sudah ingatkan yang bersangkutan (tidak boleh ikut kegiatan Bawaslu)," jelas Bagja.

Seperti diketahui, Riza Nasrul Falah ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Dia mengakui perbuatannya dan merasa menyesal atas kebodohannya.

ADVERTISEMENT

"Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal," kata Riza, dilansir detikJabar, Sabtu (8/3/2025).

Riza mengaku baru dua kali memakai sabu. Saat tertangkap nyabu, Riza mengaku dia tak berniat untuk memakai narkoba.

"Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai," kata Riza.

Ia juga mengaku tak pernah dalam keadaan terpengaruh sabu saat bertugas dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 sebagai pengawas jalannya pesta demokrasi.

"Nggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu)," kata Riza.

Akibat perbuatannya itu, Riza dan 2 temannya sesama pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads