Pengamat Konstitusi: Cagub Independen Didukung UUD 1945

Pengamat Konstitusi: Cagub Independen Didukung UUD 1945

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2007 10:12 WIB
Jakarta - Jantung para cagub independen yang berniat mendaftar ke KPUD Jakarta pastinya tengah berdebar. Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang judicial review UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Sebenarnya, cagub tak perlu terlalu khawatir. UUD 1945 telah menegaskan adanya peluang bagi calon kepala daerah yang tidak berasal dari parpol."Pada pasal 18a ayat 4 UUD 1945 disebutkan, gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Tidak ada yang menyebut harus diusung parpol," kata pengamat hukum dan konstitusi, A Irman Putrasidin, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (7/6/2007).Menurut Irman, UUD 1945 hanya mensyaratkan jalur partai politik untuk merekrut capres dan cawapres. Hal itu dimuat dalam pasal 6a ayat 2 UUD 1945."Kalau memang UUD 1945 mengharamkan cagub independen, maka pasal untuk calon kepala daerah akan memuat klausul yang persis dengan persyaratan capres/cawpres," kata Irman.Artinya, kata Irman, tidak ada pasungan bagi cagub independen. Ruang besar pun terbuka untuk parpol dan individu untuk mengajukan nama atau mencalonkan diri."Ini karena UUD 1945 mengakui yang namanya otonomi daerah, otonomi khusus, dan keistimewaan sebuah daerah," imbuh Irman.Dalam pandangan Irman, UU 32/2004 yang mengharuskan jalur parpol justru mereduksi demokratisasi yang diisyaratkan UUD 1945. "Secara pribadi, saya katakan UU 32/2004 itu bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya. (fiq/nrl)


Berita Terkait