Kejagung Sita Rp 479 M Kasus TPPU Duta Palma, Ini Penampakannya

Kejagung Sita Rp 479 M Kasus TPPU Duta Palma, Ini Penampakannya

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 15:22 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Uang tersebut ditunjukkan kepada publik.

Pantauan detikcom, Kamis (8/5/2025), terlihat adanya tumpukan uang yang dibungkus plastik. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu dijejerkan sampai panjangnya sekitar 5 meter.

Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Uang tersebut ditunjukkan ke publik. (Devi P/detikcom)Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Uang tersebut ditunjukkan kepada publik. (Devi P/detikcom)

Penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, akan mengirimkan uang ke Hong Kong.

"Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," kata Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).

ADVERTISEMENT

Sutikno menyampaikan uang itu diblokir dengan jumlah Rp 479.175.079.148. Setelah itu, uang tersebut disita.

Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Uang tersebut ditunjukkan ke publik. (Devi P/detikcom)Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. (Devi P/detikcom)

"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," ucapnya.

"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," tuturnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads