Polisi Gerebek 'Pabrik' Gas Oplosan di Dramaga Bogor

Polisi Gerebek 'Pabrik' Gas Oplosan di Dramaga Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 10:58 WIB
Pabrik oplosan gas di Dramaga Bogor digerebek polisi
Pabrik oplosan gas di Dramaga Bogor digerebek polisi (Foto: dok. Istimewa)
Bogor -

Polisi menggerebek praktik pengoplosan gas di wilayah Desa Sukawening, Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Ratusan tabung diamankan dalam penggerebekan itu.

"Sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG ukuran 12 Kg (kilogram) sebanyak 40 tabung, gas melon 3 Kg sebanyak 88 tabung, dan gas 5 Kg sebanyak 6 tabung," kata Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, Kamis (8/5/2025).

Penggerebekan dilakukan pada hari Selasa (6/5) sore kemarin. Selain tabung gas, sejumlah barang bukti lainnya juga turut disita dari lokasi penggerebekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat suntik gas 7 buah, timbangan, dan tutup segel gas 12 Kg sebanyak 926 buah," jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang. Orang yang diamankan tersebut diduga pelaku pengoplosan gas.

ADVERTISEMENT

"Pelaku berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang diamankan semua sudah berada di Mako Polsek Dramaga," imbuhnya.

Desi mengatakan akibat perbuatannya pelaku melanggar Undang-Undang tentang Minyak Bumi dan Gas. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.

"Polsek Dramaga menerapkan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda sebesar Rp 60 miliar," pungkasnya.

Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karawang-Semarang

(rdh/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads