Penyataan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Dhani terkait penghinaan marga hingga pernyataan bersifat seksis berbuntut panjang. Ahmad Dhani kini dijatuhi sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas ucapannya tersebut.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh musisi Rayen Pono terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayen sendiri sudah diperiksa pada Selasa (6/5), sebagai pelapor atas laporan tersebut.
Selain itu, pada bulan Maret lalu, Ahmad Dhani juga sempat melontarkan pernyataan kontroversial di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Pernyataan itu mendapat kritik lantaran dinilai seksis.
Ide naturalisasi Ahmad Dhani adalah pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Lalu, anak hasil pernikahan itu lalu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.
(wnv/wnv)